Text
Peningkatan Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Ketahanan Budaya dan Kesejahteraan Masyarakat
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka satu diantara tugas dari Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan adalah layanan di bidang perijinan cagar budaya yang sudah ditetapkan secara nasional dan dunia. Berdasarkan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maka pemanfaatan cagar budaya harus mendapatkan izin dari Pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Untuk itu diperlukan regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan cagar budaya dan prosedur perijinan cagar budaya. Hal ini diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam memanfaatkan cagar budaya. Seperti kita ketahui bahwa pemanfaatan cagar budaya bisa digunakan untuk berbagai aspek mulai dari pendidikan, penelitian, dan peningkatan ketahanan budaya dan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Indeks Pembangunan Kebudayaan skor untuk sumbangan ekonomi dari pemanfaatan cagar budaya baru 35. Untuk itu perlu kerjasama dan penguatan dari berbagai sektor untuk mendorong kebermanfaatan cagar budaya. Karena kebudayaan adalah hulunya dari pembangunan manusia. Berkaitan dengan itu, adanya regulasi dan aplikasi perizinan akan memudahkan masyarakat
dan mempercepat proses perijinan pemanfaatan cagar budaya. Dengan aplikasi ini diharapkan masyarakat dapat memantau proses perijinan secara transparan dan akuntabel. Karena bisa dipantau melalui aplikasi digital. Aplikasi Sistem Perijinan Cagar Budaya (sipercaya.web.id) akan memudahkan proses perijinan. Proyek perubahan yang menghasilkan peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Cagar Budaya, Peraturan Menteri Tentang Pedoman Perijinan, dan Standar Operasional Prosedur Perijinan dan aplikasi sistem perijinan akan sangat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dan juga pemerintah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain