Perpustakaan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Peningkatan Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Ketahanan Budaya dan Kesejahteraan Masyarakat

Restu Gunawan - Nama Orang;

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka satu diantara tugas dari Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan adalah layanan di bidang perijinan cagar budaya yang sudah ditetapkan secara nasional dan dunia. Berdasarkan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maka pemanfaatan cagar budaya harus mendapatkan izin dari Pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Untuk itu diperlukan regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan cagar budaya dan prosedur perijinan cagar budaya. Hal ini diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam memanfaatkan cagar budaya. Seperti kita ketahui bahwa pemanfaatan cagar budaya bisa digunakan untuk berbagai aspek mulai dari pendidikan, penelitian, dan peningkatan ketahanan budaya dan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Indeks Pembangunan Kebudayaan skor untuk sumbangan ekonomi dari pemanfaatan cagar budaya baru 35. Untuk itu perlu kerjasama dan penguatan dari berbagai sektor untuk mendorong kebermanfaatan cagar budaya. Karena kebudayaan adalah hulunya dari pembangunan manusia. Berkaitan dengan itu, adanya regulasi dan aplikasi perizinan akan memudahkan masyarakat
dan mempercepat proses perijinan pemanfaatan cagar budaya. Dengan aplikasi ini diharapkan masyarakat dapat memantau proses perijinan secara transparan dan akuntabel. Karena bisa dipantau melalui aplikasi digital. Aplikasi Sistem Perijinan Cagar Budaya (sipercaya.web.id) akan memudahkan proses perijinan. Proyek perubahan yang menghasilkan peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Cagar Budaya, Peraturan Menteri Tentang Pedoman Perijinan, dan Standar Operasional Prosedur Perijinan dan aplikasi sistem perijinan akan sangat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dan juga pemerintah.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
LAP-PKN
Penerbit
Depok : Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
LAP-PKN
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Karya Umum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • [PPT] Peningkatan Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Ketahanan Budaya dan Kesejahteraan Masyarakat
  • [Laporan] Peningkatan Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Ketahanan Budaya dan Kesejahteraan Masyarakat
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pusdiklat tetap berusaha konsisten dengan upaya peningkatan mutu berkelanjutan sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Anggota Pusdiklat sadar bahwa upaya mencapai visi dengan melaksanakan misi yang telah disepakati memerlukan tidak hanya kerja keras, tetapi juga kerja lebih cerdas.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?