Text
Optimalisasi sistem tata laksana pelayanan subbagian akademik Politeknik Negeri Tanah Laut
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa Tujuan Pembuatan Prosedur Operasional Standar adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Subbagian Akademik Politeknik Negeri Tanah Laut adalah Unsur Organisasi yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Masalahnya adalah Terdapat Prosedur Operasional Standar pelayanan di Subbagian Akademik yang belum ada
dan tidak relevan dengan situasi kondisi saat ini, sehingga menimbulkan kurang optimalnya sistem tata laksana pelayanan di Subbagian Akademik. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka perlu terobosan atau inovasi yang dilakukan dalam aksi
perubahan yaitu melalui Penyusunan dan Revisi Prosedur Operasional Standar di Subbagian Akademik. Rencana Aksi Perubahan dimulai pada Tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 16 Juli 2024 (Jangka Pendek) dan dilanjutkan hingga bulan Januari Tahun 2026 (Jangka Panjang).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain