Text
Peningkatan kualitas layanan peminjaman sarana dan prasarana melalui aplikasi pusat informasi terpadu di Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
ASAN EKSEKUTIF Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Presiden No 81 tahun 2010 telah ditetapkan delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pelaksanaan delapan area perubahan ini kemudian diturunkan menjadi Roadmap Reformasi Birokrasi dan diarahkan untuk pencapaian sasaran lima tahunan yang telah ditetapkan. Sehingga pada awal tahun 2024, Institut Seni Budaya Indonesia Aceh telah melakukan pencanangan dan komitmen bersama menuju lingkungan ZI-WBK. Indikator dari komponen zona integritas antara lain dengan adanya kebijakan standar pelayanan, implementasi budaya pelayanan prima, serta melakukan survey pelayanan masyarakat terhadap pelayanan dan melakukan tindak lanjut atas survey tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain