Text
Optimalisasi layanan peminjaman ruangan dan gedung melalui prosedur operasional standar secara digital menggunakan aplikasi SIPR pada satuan kerja Politeknik Negeri Bandung
Politeknik Negeri Bandung memberikan perhatian khusus pada layanan peminjaman ruangan dan gedung, yang dikelola oleh Bagian Keuangan dan Umum, khususnya Sub Bagian Umum. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 5 menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik termasuk pendidikan. Oleh karena itu, Politeknik Negeri Bandung mengimplementasikan layanan peminjaman ruangan dan gedung. Untuk meningkatkan layanan ini, diusulkan Rancangan Aksi Perubahan berjudul "Optimalisasi Layanan Peminjaman Ruangan dan Gedung melalui Prosedur Operasional Standar Secara Digital Menggunakan Aplikasi SIPR pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Bandung".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain